PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI...
Pasal 12
(1) Atasan langsung Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukannya. (2) Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan karena adanya Konflik Kepentingan dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
