PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 3
pasal.id
(1) Setiap Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus memiliki STRTKT Jamu untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. (2) Untuk dapat memperoleh STRTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STRTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (4) STRTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRTKT Jamu sebagaimana tercantum pada Formulir I dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
