PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat digunakan sebagai tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. (2) Rumah Sakit Kelas D Pratama yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dapat bekerja sama dengan institusi penelitian, atau lembaga penelitian kesehatan masyarakat, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
