PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Rumah Sakit Kelas D Pratama dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan, kendali mutu, dan kendali biaya.
