PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Setiap rumah sakit bergerak harus meningkatkan pelayanannya menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama dan menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
