PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan masing-masing. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin penyelenggaraan Rumah Sakit, dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
