PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat meningkatkan kelas sesuai dengan pengembangan pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peningkatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
