PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Terapis Wicara yang melakukan praktik pelayanan Terapi Wicara secara mandiri wajib memiliki SIPTW (2) Terapis Wicara yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTW.
