PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN
Pekerjaan dan praktik Terapis Wicara dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
