PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIPTW atau SIKTW berlaku sepanjang STRTW masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Terapis Wicara yang akan memperbaharui SIPTW atau SIKTW harus www.djpp.kemenkumham.go.id
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
