PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PERAKTIK TERAPIS WICARA
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Terapis Wicara warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTW setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Terapis Wicara warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPTW atau SIKTW setelah : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
