PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 43
BAB 6 — E S E L O N
Eselon Bapelkes terdiri atas: (1) Kepala adalah jabatan struktural eselon III.a; (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
