PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2361-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 42
BAB 6 — E S E L O N
Eselon Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas: (1) Kepala adalah jabatan struktural eselon II.b; (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b; (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
