PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Subbagian, Petugas, Kepala Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai/Loka sesuai dengan tugas masing-masing.
