PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelayanan medis dan keperawatan; b. koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan keperawatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan.
