PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Medik dan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh seorang Direktur.
