PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan; b. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pelaporan; dan c. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan.
