PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan rumah sakit; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan; dan c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan.
