PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan umum, sumberdaya manusia dan organisasi. (2) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Direktur.
