PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Balai Litbang Biomedis secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.
