PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Balai Litbang Biomedis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan evaluasi program penelitian dan pengembangan biomedis; b. pelaksanaan identifikasi, penelitian dan pengembangan biomedis; c. pengembangan metodologi dan prototipe eliminasi biomedis; d. pelaksanaan kerjasama, pelatihan dan jaringan informasi ilmu pengetahuan teknologi di bidang penelitian dan pengembangan biomedis; e. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi hasil penelitian dan pengembangan biomedis; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Litbang Biomedis.
