PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
