PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2355-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 33
BAB 6 — ESELON
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. (3) Kepala Loka adalah jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Urusan Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon V.a.
