PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala BBTKLPP secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
