Pasal 5
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, BBTKLPP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surveilans epidemiologi; b. pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL); c. pelaksanaan laboratorium rujukan; d. pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna; e. pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi; f. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana; g. pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; i. pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra; dan j. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BBTKLPP.
