PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2349-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 1 — JENIS DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Surveilans Epidemiologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular; b. pelaksanaan advokasi dan fasilitasi kejadian luar biasa, wabah dan bencana; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, dan pengendalian penyakit; d. pelaksanaan kemitraan dan jejaring kerja bidang surveilans epidemiologi; dan e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
