PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 43
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Para Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Para Petugas wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing. 5. Ketentuan Bab VII Pasal 47 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
