PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2348-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 38
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas Kepala KKP, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan para Petugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain diluar KKP sesuai dengan tugas masing-masing.
