PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 16
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
(1) Dalam menerapkan perilaku gizi seimbang setiap keluarga harus mampu mengenal, mencegah dan mengatasi masalah gizi setiap anggotanya. (2) Untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi masalah gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Menimbang berat badan secara teratur; b. memberikan ASI saja kepada bayi sejak lahir sampai umur 6 bulan (ASI eksklusif); c. makan beraneka ragam; d. menggunakan garam beryodium; dan e. pemberian suplemen gizi sesuai anjuran petugas kesehatan.
