PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UPAYA PERBAIKAN GIZI
Pasal 15
BAB 4 — PELAYANAN GIZI
Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertujuan mewujudkan Keluarga Sadar Gizi untuk menerapkan perilaku gizi seimbang.
