PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.
