PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN
Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
