PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Standar Profesi Okupasi Terapis yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id
