PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Okupasi Terapis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Okupasi Terapi.
