PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id
- Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan.
- Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/klien dengan kelainan/kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
- Gangguan Area Kinerja Okupasional adalah gangguan pada aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas, dan pemanfaatan waktu luang.
- Gangguan Komponen Kerja Okupasional adalah gangguan pada fungsi sensorik, persepsi, motorik, kognitif, interpersonal, dan spiritual.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat STROT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
- Surat Izin Kerja Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIKOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Standar Profesi Okupasi Terapis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Okupasi Terapis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik Okupasi Terapi secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
- Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
