PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIPOT atau SIKOT berlaku sepanjang STROT masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. (2) Okupasi Terapis yang akan memperbaharui SIPOT atau SIKOT harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
