PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK OKUPASI TERAPIS
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Okupasi Terapis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKOT setelah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Okupasi Terapis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPOT atau SIKOT setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
