Pasal 6
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang dalam proses pengobatan Trastuzumab, baik atas dasar hasil pemeriksaan HER2 positif 3 (+++) maupun hasil pemeriksaan ISH positif tetap berhak menerima obat Trastuzumab sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang dalam proses pengobatan trastuzumab pada rumah sakit selain kelas A
dan kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap mendapatkan pengobatan trastuzumab sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang dalam proses pengobatan trastuzumab berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium patologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tetap mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional.
