PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat...
Pasal 3
(1) Penggunaan obat trastuzumab untuk kanker payudara metastatik hanya dilakukan di rumah sakit kelas A dan kelas B yang memenuhi persyaratan. (2) Penggunaan obat trastuzumab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien melakukan pemeriksaan di laboratorium patologi anatomi yang memenuhi persyaratan.
