PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN OPTIMASI FUNGSI OTAK PADA PEMBELAJARAN...
Pasal 3
Optimasi Fungsi Otak pada pembelajaran anak usia sekolah di tingkat Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah diimplementasikan dengan pengembangan pembelajaran berbasis otak berdasarkan strategi utama sebagai berikut: a. menciptakan lingkungan belajar yang menantang kemampuan berpikir anak; b. menciptakan lingkungan pembelajaran yang menyenangkan; c. menciptakan situasi pembelajaran yang aktif dan bermakna bagi anak (active learning);
d. menciptakan media pendidikan/pembelajaran yang dapat digunakan untuk menstimulasi optimasi fungsi otak belahan kanan dan kiri; dan e. menciptakan sistem asesmen yang dapat mengakomodasi evaluasi perkembangan anak usia sekolah yang terwujud dalam optimasi fungsi otak anak.
