PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK
(1) Ortotis Prostetis yang memberikan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri harus mempunyai sarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan minimal pelayanan Ortotik Prostetik mandiri. (2) Sarana dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
