PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN ORTOTIK PROSTETIK
(1) Ortotis Prostetis yang telah memiliki SIPOP hanya dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam keadaan tertentu Ortotis Prostetis dapat menerima pasien/klien secara langsung. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pelayanan yang diberikan berupa pelayanan pembuatan dan/atau perbaikan alat bantu yang bersifat fungsional tanpa komplikasi medis serta merupakan pelayanan promotif, preventif, dan rehabilitatif.
