PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN
(1) SIPOP atau SIKOP berlaku sepanjang STROP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan . (2) Ortotis Protetis yang akan memperbaharui SIPOP atau SIKOP harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
