PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Ortotis Prostetis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKOP setelah : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan evaluasi, memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Ortotis Protetis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPOP atau SIKOP setelah : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
