PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 45
BAB 7 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus menyusun rencana kebutuhan secara berjenjang. (2) Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan untuk penanggulangan HIV dan AIDS oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus dilaksanakan, dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
