PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Pasal 44
BAB 7 — SUMBER DAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondom; b. lubrikan; c. alat suntik steril; d. reagensia untuk tes HIV dan IMS; e. obat ARV; f. obat tuberkulosis; g. obat IMS; dan h. obat untuk infeksi oportunistik.
