Pasal 40
BAB 6 — MITIGASI DAMPAK
(1) Mitigasi dampak merupakan upaya untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat secara sendiri dan/atau bersama-sama melaksanakan mitigasi dampak sosial ekonomi ODHA dan keluarga dengan cara: a. memberikan jaminan kesehatan; b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat; c. menyelenggarakan program-program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan d. mengikutsertakan ODHA dan keluarga dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial ODHA. (3) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
