Pasal 39
BAB 5 — SURVEILANS
(1) Surveilans HIV dan AIDS dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan kasus HIV; b. pelaporan kasus AIDS; c. sero surveilans sentinel HIV dan sifilis; d. surveilans IMS; e. surveilans HIV berbasis layanan Konseling dan Tes HIV; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. surveilans terpadu biologis dan perilaku; g. survei cepat perilaku; dan h. kegiatan pemantauan resistensi ARV. (3) Pelaporan kasus HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menentukan tingkat epidemi dan mencegah penularan lebih lanjut. (4) Pelaporan kasus AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk pengobatan dan perbaikan kualitas hidup. (5) Sero surveilans sentinel HIV dan sifilis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk memantau besaran dan kecenderungan masalah. (6) Surveilans IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertujuan untuk memantau besaran dan kecenderungan IMS. (7) Surveilans IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pelaporan kasus dalam rangka mencari insiden; b. penentuan dan pemantauan prevalens; c. penentuan etiologi sindrom IMS; d. surveilans resistensi antibiotika; dan e. studi khusus. (8) Surveilans HIV berbasis layanan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e bertujuan untuk mengetahui kecenderungan infeksi HIV pada suatu kelompok berisiko yang datang ke layanan konseling dan testing HIV. (9) Surveilans terpadu biologis dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertujuan untuk memantau besaran dampak dan kecenderungan perilaku berisiko terinfeksi HIV dan IMS secara periodik. (10) Survei cepat perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g bertujuan mendapatkan gambaran segera untuk memulai dan/atau mengevaluasi suatu tindakan kesehatan masyarakat. (11) Kegiatan pemantauan resistensi ARV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi: a. survey ambang batas bertujuan untuk melihat tingkat resistensi obat ARV pada orang yang baru terkena HIV; b. survey monitoring bertujuan untuk melihat resistensi selama pengobatan ARV; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. indikator kewaspadaan dini bertujuan untuk melihat optimalisasi fungsi program ART dalam mencegah resistensi ARV. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surveilans HIV dan AIDS diatur dengan Peraturan Menteri.
