Pasal 8
BAB 2 — IZIN PRAKTIK
(1) Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan : a. fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; c. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; d. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan e. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik pertama, kedua atau ketiga. (3) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
