Pasal 7
BAB 2 — IZIN PRAKTIK
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam hal: a. diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap; b. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan; c. dalam rangka tugas kenegaraan; d. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya; e. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil; tidak memerlukan SIP di tempat tersebut. (2) Pemberian pelayanan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh institusi penyelenggaranya.
